Tugas Mingguan Filsafat Ilmu Kelas A: Ladder of Abstraction
Mata Kuliah : Filsafat Ilmu
Dosen Pengampu : Dr. Sally Sihombing S.IP., M.Si
Nama : Puput Puspita Ningrat
Nim : 203010702029
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara/A
LADDER OF ABSTRACTION
Ladder of abstraction atau tangga abstraksi dicetuskan pertama kali oleh SI Hakayawa dalam bukunya Language in Thought and Action. Prinsip dasarnya adalah bahwa manusia memiliki kemampuan untuk bernalar pada empat tingkat bahasa. Tingkat bahasa ini berkisar dari kata-kata konkret di dasar tangga hingga kata-kata abstrak di atas tangga. Karena itu menurut Hakayawa tangga harus dipahami dengan urutan menarik.
Tangga abstraksi atau ladder of abstraction menggambarkan cara orang berpikir dan berkomunikasi. Ini terjadi pada berbagai tingkat abstraksi. Dalam bukunya, Hakayawa menggambarkan perbedaan antara konsep-konsep ini berdasarkan seekor sapi tunggal bernama Bessie. Bessie terlihat berbeda dalam konteks yang berbeda. Anak-anak petani memikirkan sapi dengan lonceng di lehernya. Sementara ayah mereka melihat Bessie sebagai bagian dari ternaknya, yang dinyatakan dalam istilah uang. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa ladder of abstraction adalah tulisan yang dipecah menjadi ide-ide abstrak dan konkret. Dengan tangga yang membantu menunjukkan berbagai tingkat abstraksi.
I. Tugas mingguan Filsafat
1. Tangga terbawah merupakan detail terkecil dari keseluruhan permasalahan yang saya ambil. Yaitu "banyaknya hubungan kekerabatan di kantor pemerintahan". Setelah mencari tahu mengenai masalah ini saya menemukan bahwa sekarang di dalam kantor pemerintahan kerap ditemukan hubungan kekerabatan antara pegawai yang satu dengan pegawai yang lain maupun antara pejabat yang satu dengan pejabat yang lainnya.
2. Dari tangga pertama, memunculkan sebuah pernyataan baru yang lebih spesifik, yaitu "pegawai pemerintahan mengutamakan kerabatnya". Hal ini menunjukkan bahwa sekarang dikantor pemerintahan baik pusat maupun daerah tetap terjalin pemanfaatan hubungan kekerabatan dalam dunia perpolitikan di Indonesia.
3. Dari pernyataan kedua, maka muncullah pertanyaan yaitu "bagaimana hubungan kekerabatan dalam dunia perpolitikan?". Hal ini lah yang berusaha dijawab ditangga ketiga melalui pernyataan yaitu "pejabat tinggi menaikkan jabatan kerabatnya". Maksud dari pernyataan ini bahwa para pejabat cenderung mengangkat atau menaikkan jabatan saudaranya atau kerabatnya walaupun tidak berkualifikai ketimbang menaikkan jabatan orang yang berkualifikasi namun bukan saudara atau kerabatnya.
4. Setelah itu, maka muncullah istilah yang sesuai dengan keadaan ini, yaitu "Nepotisme". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nepotisme adalah (1) perilaku memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; (2) kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat dilingkungan pemerintah; (3) tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan. Pengertian dari nepotisme ini sangat sesuai dengan pernyataan ditangga 1,2 dan 3.
5. Pada tangga teratas muncullah sebuah gagasan yaitu "di pemerintahan Indonesia terdapat nepotisme". Banyaknya masih hubungan kekerabatan yang terjalin di pemerintahan menandakan masih banyak kasus nepotisme di Indonesia. Padahal, banyak pasal yang dengan tegas melarang praktek nepotisme ini. Menurut pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan bahwa "Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara". Selanjutnya, menurut pasal 5 angka 4 menyatakan bahwa "setiap Penyelenggaraan Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme". Adapun sanksi dari pelanggaran ketentuan pasal 5 angka 4 tersebut diatur pada pasal 20 angka 2 yang berbunyi "setiap Penyelenggaraan Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku". Namun, tampaknya semua peraturan dan sanksi yang diberikan tersebut tidak lantas membuat prakter nepotisme yang sejatinya telah mengakar sejak lama hilang dari penyelenggaraan negara Indonesia. Ini berarti praktek nepotisme sulit dihilangkan dari penyelenggaraan negara Indonesia dan masih terus tumbuh sampai sekarang.
III. Sumber
Barret. Tom. Up and Down the Ladder of Abstraction. 2018. https://medium.com/2tombarrett/up-and-down-the-ladder-of-abstraction-cb73533be751
Axel. Benedictus. Dampak Eksistensi Nepotisme di Indonesia. 2018. https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/Benedictus Axel/5c03a695ab12ae4904035155/dampak-eksistensi-nepotisme-di-indonesia